Senin, 26 November 2012

Perbandingan Sistem Pemerintahan dan Siklus Polybius


Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dengan Negara lain

Kalau sebelumnya sudah dipostingkan tentang Sistem Pemerintahan, maka sekarang  perbandingan secara umum terkait dengan sistem pemerintahan yang di jalankan di beberapa Negara.  Berikut ini perbandingan pelaksanaan sistem pemerintahan negar Indonesia dengan tiga Negara besar lainnya yaitu Negara Amerika Serikat, Inggris, dan RRC.


NO
KATEGORI
INDONESIA
AMERIKA SERIKAT
INGGRIS

RRC
1.
Bentuk Negara

Kesatuan dgn otonomi luas dgn 33 provinsi
Federal dgn 50 negara bagian dan 1 distrik
Kesatuan
Kesatuan dengan 23 provinsi
2.
Bentuk Pemerintahan

Republik

Republik
Monarki Parlementer
Republik

3.
Sistem Pemerintahan

Presidnsial untuk masa jabatan 5 tahun
Presidnsial untuk masa jabatan 4 tahun
Parlementer untuk masa jabatan 5 tahun
Presidnsial dengan paham komunis
4.
Eksekutif

Presidn sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan dipilih langsung oleh rakyat
Presidn sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan dipilih langsung oleh rakyat
Raja/ratu sebagai kepala Negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan
Presiden sebagai pala Negara. Presiden dan wakilnya dipilih oleh Konggres Rakyat Nasional (Nation People’s Congress)
5.
Legislative/ Parlemen
Bikameral, yaitu DPR dan DPD. Anggonta DPR dan DPD menjadi anggota MPR
Bikameral, yaitu Konggres terdiri atas Senat dan The House of Representatives
Bikameral, terdiri atas Majelis Tinggi (House of Lord) dan Majelis Rendah (House of Commons)
Unicameral, yaitu National People’s Conggress  atau Quangou Renmin Daibiao Dahui untuk masa 5 tahun

6.
Yudikatif

Mahkamah Agung, badan peradilan dibawahnya dan Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial
Supreme Court, United States Courts of Appeal, United States District Courts, State and Country Courts
Supreme Court of England, Wales dan Northem Ireland, Scotland’s Court of Session and Court of the Justiciary
Supreme People ‘s Courts, Local People’s Courts, Spesial People Courts

Siklus POLYBIUS

( Materi ini sengaja saya sajikan untuk menambah wawasan siswa-siswi  kls XII IPA/IPS dalam mempelajari Sistem Pemerintahan )

Polybius adalah seorang yang ahli sejarah yang berkebangsaan yunani. Tetapi oleh karena suatu hal ia pernah dipenjara di romawi, dia adalah orang yang rajin, taat, cakap. Ini terbukti meskipun ia dipenjarakan, tetapi selama di penjara ia sempat dan dapat mengadakan penelitian tentang sistem dan susunan ketatanegaraan di romawi. Dan setelah di keluarkan dari penjara ia mengadakan perjalanan keliling dunia, antara lain afrika. Tujuannya untuk mendapatkan atau menghasilkan suatu teori kenegaraan yang menganggumkan, antara lain teori tentang perubahan bentuk-bentuk Negara. Ajarannya kemudian terkenal dengan nama siklus Polybius.
Menurut Polybius bentuk Negara atau pemerintahan yang satu sebenarnya adalah merupakan akibat daripada bentuk Negara yang lain,yang telah langsung  mendahuluinya. Dan bentuk Negara yang terakhir itu kemudian adalah sebab daripada bentuk Negara itu tadi dan begitu terus menerus. Jadi diantara berbagai-bagai bentuk Negara terdapat hubungan sebab akibat. Bentuk Negara selalu berubah-ubah sedemikian rupa,sehingga perubahannya itu merupakan suatu lingkaran, yang merupakan cyclus oleh karena itu dinamakan Cyclus Theory.
Menurut ajaran Polybius bentuk-bentuk Negara dapat digolongkan menjadi tiga golongan besar yang kemudian masing –masing golongan itu dibedakan lagi menjadi dua jenis. Dengan demikian kita dapat menarik suatu kesimpulan bahwa dalam garis besarnya ajaran-ajaran dari: plato, aristoteles, dan Polybius tentang bentuk-bentuk Negara pada prinsipnya adalah sama, semuanya berpendapat kalo ada tiga bentuk Negara,ini  yang pokok, serta kemudian masing-masing bentuk itu dibedakan lagi menjadi dua jenis, sehingga menjadi enam bentuk Negara, yang meskipun  tiga bentuk tadi hanya menjadi ekses saja daripada tiga bentuk yang pokok tadi. Lalu kemudian terkenal sebagai ajaran tentang bentuk-bentuk Negara pada zaman kuno yang bersifat klasik/tradisional.
Yang perlu digaris bawahi menurut Polybius,dalam kerajaan romawi itu dapat dicapai bentuk pemerintahan yang paling baik karena dipersatukan dalam unsure-unsur yang terbaik dari bermacam-macam bentuk pemerintahan yang dibedakan satu sama lain, semata-semata menurut Aristoteles

Penjelasan:
1.      MONARKI merupakan bentuk yang tertua, yang didirikan atas kekuasaan dari rakyat yang kesatuan berhubung dengan kecenderungan yang berdasarkan alam. Cita-cita akan keadilan dan kesusilaan telah menyebabkan orang pada mulanya sangat mengharagai bentuk monarki, dalam monarki, kekuasaan Negara dipegang oleh satu orang tunggal yang berkuasa, berbakat dan mempunyai sifat-sifat yang lebih. Unggul daripada warga lain lalu mendapatkan kepercayaan untuk memerintah. Penguasa yaitu raja, semula melaksanakan untuk kepentingan umum artinya kepentingan rakyatsangat diperhatikan jadi sifat pemerintahan adalah baik.
2.      Tetapi lama kelamaan keturunan raja itu tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum, melainkan hanya untuk kepentingan pribadi, mulai memerintah dengan sewenang-wenang, kepentingannya tidak mendapatkan perhatian sama sekali. Maka menjadi pemerintahan tunggal yang sifatnya jelek. Maka jadilah bentuk negara MONARKI menjadi TYRANN.
3.      Tirani merupakan sistem pemerintahan yang bersifat sewenang-wenang, maka muncullah beberapa orang yang berani dan mempunyai sifat-sifat baik kaum bangsawan). Mereka ini bersatu, tampil ke muka dan mengadakan pemberontajab. Setelah kekuasaan beralih di tangan mereka(pemberontak). Mereka menjalankan pemerintahan dengan sangat memperhatikan kepentingan umum maka jadi lha Negara yang pemerintahannya dipegang oleh beberapa orang yang dalam menjalankan pemerintahannya sangat memerhatikan kepentingan rakyat dan kepentingan umum ini menyebabkan bentuk negara berubah dari Tirani menjadi aristokrasi.
4.      Pemerintahan aristokrasi, pada awalnya baik-baik saja, tapi lama- kelamaan, mungkin karena keturunan mereka yang kemudian memegang pemerintahan itu tidak lagi menjalankan pemerintahan yang berkeadilan dan untuk kepentingan rakyat. Tetapi yang diperhatikan adalah kepentingan pribadi. Maka pemerintahan itu dipegang oleh beberapa orang yang sifat pemerintahannya sangat buruk , ini menyebabkan bentuk negara yang berubah dari bentuk aristokrasi menjadi oligarki.
5.      Karena dalam oligarki ini terdapat keadilan, maka rakyatlha kemudian yang memberontak, mengambilnasib mereka. Negara dimana pemerintahannya dijalankan oleh rakyat dan yang tujuannya untuk melaksanakan kepentingan rakyat, maka bentuk negara yang OLIGARKI menjadi DEMOKRASI.
6.      Pada awalnya pemerintahan yang dilaksanakan oleh rakyat memang baik, karena sangat memperhatikan kepentingan rakyat, dan sangat menghargai persamaan serta kebebasan. Tetapi kemudian lama-kelamaan, kebebasan itu tidak dihargai karena menganggap bahwa kebebasan itu merupakan suatu hal yang biasa, malahan mereka ingin bebas sama sekali dari peraturan-peraturan yang ada. Akibatnya lalu timbul kekacauan, kebobrokan, korupsi marajela dimana-mana, sehingga peraturan hokum tidak menjadi kekuatan yang mengikat, bahkan mereka bebas berbuat sesuka hatinya, masing-masing orang ingin mengatur dan memerintah. Maka lha bentuk Negara yang demokrasi tadi menjadi okhlorasi.
Dari keadaan yang serba kacau diatas, timbullah keinginan untuk memperbaiki nasibnya, bersamaan dengan itu kemudian muncullah seseorang yang berani dan kuat, yang dengan jalan kekerasan akhirnya dapat memegang kekuasaan. Maka kekuasaan pemerintahan beralih ke tangan seorang yang tunggal  lagi, yang dalam menjalankan pemerintahannya sangat memerhatikan kepentingan umum, karena mereka ingin memperbaiki nasib rakyatnya yang sudah bobrok. Maka kembali ke bentuk negara MONARKI.



1 komentar: