HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN
KONSTITUSI
Pada hakikatnya dasar negara dikenal dengan istilah “Philosofische
Gronslag” dari negara, atau dasar Dasar Filsafat Negara; Ideologi Negara;
Staatsidee.
Pancasila sebagai dasar negara merupakan norma hukum yang pokok atau
pokok kaidah fundamental dari negara yang memiliki kedudukan yang tetap, kuat
dan tidak berubah.
KONSEP PANCASILA SEBAGAI DASAR
NEGARA
Ir. Soekarno
Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-temurun sekian abad
lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Dengan demikian, Pancasila tidak
saja falsafah negara, tetapi lebih luas lagi, yakni falsafah bangsa Indonesia.
Notonegoro
Pancasila pada hakikatnya merupakan dasar falsafah dan Ideologi negara yang diharapkan menjadi
pendangan hidup bangsa Indonesia sebagai
dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa
dan negara Indonesia.
KEDUDUKAN PANCASILA BAGI BANGSA
INDONESIA
Pancasila sebagai Dasar Negara
Republik Indonesia.
Pancasila sering disebut sebagai dasar falsafah negara (dasar filsafat
negara) dan ideologi Negara. Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk
mengatur pemerintahan dan mengatur penyelenggaraan negara.
Pancasila Sebagai Pandangan
Hidup Bangsa Indonesia.
Pancasila sering disebut sebagai pandangan hidup pegangan hidup, pedoman
hidup, petunjuk hidup, dan jalan hidup (way of life). Dalam hal ini
Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas
hidup dan kehidupan di dalam segala bidang. Semua tingkah laku dan perbuatan setiap
manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari semua Sila
Pancasila.
Pancasila Sebagai Jiwa bangsa
Indonesia.
Pancasila dalam pengertian ini adalah seperti yang dijelaskan dalam teori
Von Savigny bahwa setiap Volksgeist (jiwa rakyat/jiwa bangsa) Indonesia
telah melaksanakan Pancasila. Dengan kata lain, lahirnya Pancasila bersamaan
dengan adanya bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini
adalah bahwa sikap, tingkah laku, dan perbuatan bangsa Indonesia mempunyai ciri
khas. Artinya, dapat dibedakan dengan bangsa lain. Ciri-ciri khas inilah yang
disebut kepribadian. Kepribadian bangsa Indonesia adalah Pancasila.
Pancasila sebagai Sumber Hukum Dasar Nasional
(Tap MPR No. III/MPR/2000) tentang
Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan,
Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
Artinya, Pancasila disahkan
bersama-sama dengan disahkannya UUD 1945 oleh panitia Persiapan Kemerdekaaan
Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945.
Pancasila sebagai Cita-cita dan Tujuan Bangsa
Artinya cita-cita luhur bangsa
Indonesia tegas termuat dalam Pembukaan UUD 1945 karena Pembukaan UUD 1945
merupakan perjuangan jiwa proklamasi,
yaitu jiwa Pancasila.
KONSTITUSI
Kata Konstitusi secara literal
berasal dari bahasa prancis Constitur, yang berarti membentuk.
Dalam konteks ketatanegaraan,
konstitusi dimaksud dengan pembentukan suatu negara atau menyusun dan
menyatakan sebuah negara.
Konstitusi juga bisa berarti
peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan suatu negara.
Dalam bahasa Belanda, istilah
konstitusi dikenal dengan istilah Grondwet, yang berarti undang-undang
dasar (grond = dasar, wet = undang-undang).
Di Jerman istilah konstitusi juga
dikenal dengan istilah Grundgesetz, yang berarti undang-undang dasar (grund
= dasar dan gesetz = undang-undang).
Istilah konstitusi menurut Chairul
Anwar adalah fundamental laws tentang pemerintahan suatu negara dan
nilai-nilai fundamentalnya.
Menurut Sri Soemantri, konstitusi
berarti suatu naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem
pemerintah negara.
PERBEDAAN KONSTITUSI DENGAN UNDANG UNDANG DASAR
Kelompok pertama yang
mempersamakan Konstitusi dengan Undang-Undang Dasar, diantaranya:
G.J. Wolhaff, “Kebanyakan
negara-negara modern adalah berdasarkan atas suatu UUD (konstitusi)”.
Sri Soemantri, menggunakan
istilah konstitusi sama dengan undang-undang dasar (Grodwet).
J.C.T. Simorangkir, menganggap
bahwa konstitusi adalah sama dengan UUD
Kelompok kedua yang membedakan
Konstitusi dengan Undang-Undang Dasar, diantaranya:
Van Apeldoorn, bahwa UUD
adalah bagian tertulis dari konstitusi. Konstitusi memuat baik peraturan
tertulis maupun tidak tertulis
M. Solly Lubis,
menjabarkan pembagian konstitusi menjadi
Konstitusi Tertulis (UUD) dan Konstitusi Tidak tertulis (Konvensi)
Moh. Kusnardi dan Harmaily
Ibrahim, bahwa setiap peraturan
hukum, karena pentingnya harus ditulis
dan konstitusi yang ditulis itu adalah UUD.
MACAM KONSTITUSI
Konstitusi Tertulis dan
Konstitusi Tidak Tertulis (Written Constitutions and No Written
Constitutions)
Yang dimaksud dengan konstitusi
tertulis ialah konstitusi yang dituangkan dalam sebuah dokumen formal. Biasanya
konstitusi tertulis yang dituangkan dalam suatu dokumen negara disebut verfassung
dan apabila dalam beberapa dokumen disebut Grund Gessetse
Konstitusi tidak tertulis ialah
konstitusi yang tidak dituangkan dalam suatu dokumen formal. Contoh di Inggris,
Israel, dan New Zealand.
Konstitusi Fleksibel ialah
konstitusi yang mengandung ciri-ciri pokok sebagai berikut:
Elastis, oleh karena dapat
menyesuaikan dirinya dengan mudah.
Diumumkan dan diubah dengan cara
yang sama, seperti undang-undang.
Konstitusi Rigid, yang mempunyai
ciri pokok sebagai berikut:
Mempunyai kedudukan dan derajat
yang lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan yang lain.
Hanya dapat diubah dengan cara
yang khusus atau istimewa.
Konstitusi sistem presidensial
memiliki ciri-ciri :
Ø
Presiden
sebagai kepala negara juga berkedudukan sebagai kepala pemerintahan dan
mempunyai kekuatan yang besar.
Ø
Presiden
tidak dipilih langsung oleh legislatif, akan tetapi dipilih langsung oleh
rakyat
Ø
Presiden
tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif.
Ø
Presiden
tidak dapat membubarkan legislatif dan tidak dapat memerintah diadakan pemilu.
Konstitusi sistem parlementer
memiliki ciri-ciri :
Ø
Kabinet
dipimpin oleh perdana mentri dibentuk berdasarkan kekuatan-kekuatan yang
menguasai parlemen.
Ø
Para
anggota kabinet seluruhnya atau sebagahagian adalah anggota parlemen
Ø
Perdana
mentri bertanggung jawab kepada parlemen.
Ø
Kepala
negara dapat membubarkan parlemen dan memerintah diadakan pemilu
UNSUR DAN TUJUAN KONSTITUSI
Sovernin Lohmanme
Konstitusi harus memuat unsur-unsur sebagai berikut:
Ø
Konstitusi
dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial), artinya
bahwa konstitusi merupakan konklusi dari kesepakatan masyarakat untuk membina
negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka
Ø
Konstitusi
sebagai piagam yang mejamin hak-hak asasi manusia dan warga negara sekaligus
penentuan batas-batas hak dan kewajiban warga negaradan alat-alat
pemerintahannya
Ø
Konstitusi
sebagai forma regimenis
yaitu kerangka bangunan pemerintahan
Tujuan konstitusi dapat diklasifikasikan menjadi tiga tujuan, yaitu :
Ø
Konstitusi
bertujuan untuk memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan
politik;
Ø
Konstitusi
bertujuan untuk melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa sendiri
Ø
Konstitusi
bertujuan memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam
menjalankan kekuasaannya.
NILAI KONSTITUSI
NILAI NORMATIF
Apabila suatu konstitusi telah resmi diterima oleh suatu bangsa dan
konstitusi bukan saja berlaku di dalam arti hukum, tetapi juga merupakan suatu
kenyataan dalam arti sepenuhnya dan efektif. Dengan kata lain konstitusi
dilaksanakan secara murni dan konsekuen
Contoh: Di Amerika Serikat kekuatan eksekutif (presiden), legislatif (congress)
dan judikatif (supreme court) menjalankan fungsinya masing-masing secara
terpisah (separation of power)
NILAI NOMINAL
Konstitusi menurut hukum memang berlaku, tetapi kenyataannya tidak sempurna.
Ketidaksempurnaan berlakunya yang tertulis sering kali berbeda dengan
konstitusi yang dipraktekkan, sebab seperti diketahui konstitusi dapat berubah
baik karena perubahan formal, seperti yang tercantum dalam konstitusi itu,
maupun karena kebiasaan ketatanegaraan.
Contoh: Amandemen IV Konstitusi Amerika Serikat tentang kewarganegaraan
atau perwakilan, tidak berlaku secara sempurna di Amerika Serikat, karena
negara bagian Missisipi dan Alabama Amandemen tersebut tidak berlaku.
NILAI SEMANTIK
Konstitusi secara hukum berlaku, tetapi dalam kenyataannya hanya sekedar
untuk membentuk dari tempat yang ada dan untuk melaksanakan kekuasaan politik.
Jadi konstitusi itu hanya sekedar istilah saja, sedang pelaksanaannya sering
dikaitkan dengan kepentingan penguasa.
Contoh: UUD 1945 pada waktu Orde Lama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar