Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dengan Negara lain
Kalau sebelumnya sudah dipostingkan tentang Sistem Pemerintahan, maka sekarang perbandingan secara umum terkait dengan sistem pemerintahan yang di jalankan di beberapa Negara. Berikut ini perbandingan pelaksanaan sistem pemerintahan negar Indonesia dengan tiga Negara besar lainnya yaitu Negara Amerika Serikat, Inggris, dan RRC.
NO
|
KATEGORI
|
INDONESIA
|
AMERIKA SERIKAT
|
INGGRIS
|
RRC
|
1.
|
Bentuk
Negara
|
Kesatuan
dgn otonomi luas dgn 33 provinsi
|
Federal
dgn 50 negara bagian dan 1 distrik
|
Kesatuan
|
Kesatuan
dengan 23 provinsi
|
2.
|
Bentuk
Pemerintahan
|
Republik
|
Republik
|
Monarki
Parlementer
|
Republik
|
3.
|
Sistem
Pemerintahan
|
Presidnsial
untuk masa jabatan 5 tahun
|
Presidnsial
untuk masa jabatan 4 tahun
|
Parlementer
untuk masa jabatan 5 tahun
|
Presidnsial
dengan paham komunis
|
4.
|
Eksekutif
|
Presidn
sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan dipilih langsung oleh rakyat
|
Presidn
sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan dipilih langsung oleh rakyat
|
Raja/ratu
sebagai kepala Negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan
|
Presiden
sebagai pala Negara. Presiden dan wakilnya dipilih oleh Konggres Rakyat
Nasional (Nation People’s Congress)
|
5.
|
Legislative/
Parlemen
|
Bikameral,
yaitu DPR dan DPD. Anggonta DPR dan DPD menjadi anggota MPR
|
Bikameral,
yaitu Konggres terdiri atas Senat dan The House of Representatives
|
Bikameral,
terdiri atas Majelis Tinggi (House of Lord) dan Majelis Rendah (House of
Commons)
|
Unicameral,
yaitu National People’s Conggress atau
Quangou Renmin Daibiao Dahui untuk masa 5 tahun
|
6.
|
Yudikatif
|
Mahkamah
Agung, badan peradilan dibawahnya dan Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial
|
Supreme
Court, United States Courts of Appeal, United States District Courts, State
and Country Courts
|
Supreme
Court of England, Wales dan Northem Ireland, Scotland’s Court of Session and
Court of the Justiciary
|
Supreme
People ‘s Courts, Local People’s Courts, Spesial People Courts
|
Siklus
POLYBIUS
( Materi ini
sengaja saya sajikan untuk menambah wawasan siswa-siswi kls XII IPA/IPS dalam mempelajari Sistem
Pemerintahan )
Polybius adalah seorang yang ahli sejarah yang
berkebangsaan yunani. Tetapi oleh karena suatu hal ia pernah dipenjara di
romawi, dia adalah orang yang rajin, taat, cakap. Ini terbukti meskipun ia
dipenjarakan, tetapi selama di penjara ia sempat dan dapat mengadakan
penelitian tentang sistem dan susunan ketatanegaraan di romawi. Dan setelah di
keluarkan dari penjara ia mengadakan perjalanan keliling dunia, antara lain
afrika. Tujuannya untuk mendapatkan atau menghasilkan suatu teori kenegaraan
yang menganggumkan, antara lain teori tentang perubahan bentuk-bentuk Negara.
Ajarannya kemudian terkenal dengan nama siklus Polybius.
Menurut Polybius bentuk Negara atau
pemerintahan yang satu sebenarnya adalah merupakan akibat daripada bentuk Negara
yang lain,yang telah langsung mendahuluinya.
Dan bentuk Negara yang terakhir itu kemudian adalah sebab daripada bentuk Negara
itu tadi dan begitu terus menerus. Jadi diantara berbagai-bagai bentuk Negara
terdapat hubungan sebab akibat. Bentuk Negara selalu berubah-ubah sedemikian
rupa,sehingga perubahannya itu merupakan suatu lingkaran, yang merupakan cyclus
oleh karena itu dinamakan Cyclus Theory.
Menurut ajaran Polybius
bentuk-bentuk Negara dapat digolongkan menjadi tiga golongan besar yang
kemudian masing –masing golongan itu dibedakan lagi menjadi dua jenis. Dengan
demikian kita dapat menarik suatu kesimpulan bahwa dalam garis besarnya
ajaran-ajaran dari: plato, aristoteles, dan Polybius tentang bentuk-bentuk Negara
pada prinsipnya adalah sama, semuanya berpendapat kalo ada tiga bentuk Negara,ini
yang pokok, serta kemudian masing-masing bentuk itu dibedakan lagi menjadi dua
jenis, sehingga menjadi enam bentuk Negara, yang meskipun tiga bentuk
tadi hanya menjadi ekses saja daripada tiga bentuk yang pokok tadi. Lalu
kemudian terkenal sebagai ajaran tentang bentuk-bentuk Negara pada zaman kuno
yang bersifat klasik/tradisional.
Yang perlu digaris bawahi menurut Polybius,dalam
kerajaan romawi itu dapat dicapai bentuk pemerintahan yang paling baik karena
dipersatukan dalam unsure-unsur yang terbaik dari bermacam-macam bentuk
pemerintahan yang dibedakan satu sama lain, semata-semata menurut Aristoteles
Penjelasan:
1.
MONARKI merupakan bentuk yang tertua, yang didirikan
atas kekuasaan dari rakyat yang kesatuan berhubung dengan kecenderungan yang
berdasarkan alam. Cita-cita akan keadilan dan kesusilaan telah menyebabkan
orang pada mulanya sangat mengharagai bentuk monarki, dalam monarki, kekuasaan Negara
dipegang oleh satu orang tunggal yang berkuasa, berbakat dan mempunyai
sifat-sifat yang lebih. Unggul daripada warga lain lalu mendapatkan kepercayaan
untuk memerintah. Penguasa yaitu raja, semula melaksanakan untuk kepentingan
umum artinya kepentingan rakyatsangat diperhatikan jadi sifat pemerintahan
adalah baik.
2.
Tetapi lama kelamaan keturunan raja itu tidak lagi
menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum, melainkan hanya untuk
kepentingan pribadi, mulai memerintah dengan sewenang-wenang, kepentingannya
tidak mendapatkan perhatian sama sekali. Maka menjadi pemerintahan tunggal yang
sifatnya jelek. Maka jadilah bentuk negara MONARKI menjadi TYRANN.
3.
Tirani merupakan sistem pemerintahan yang bersifat
sewenang-wenang, maka muncullah beberapa orang yang berani dan mempunyai
sifat-sifat baik kaum bangsawan). Mereka ini bersatu, tampil ke muka dan
mengadakan pemberontajab. Setelah kekuasaan beralih di tangan
mereka(pemberontak). Mereka menjalankan pemerintahan dengan sangat
memperhatikan kepentingan umum maka jadi lha Negara yang pemerintahannya
dipegang oleh beberapa orang yang dalam menjalankan pemerintahannya sangat
memerhatikan kepentingan rakyat dan kepentingan umum ini menyebabkan bentuk
negara berubah dari Tirani menjadi aristokrasi.
4.
Pemerintahan aristokrasi, pada awalnya baik-baik saja,
tapi lama- kelamaan, mungkin karena keturunan mereka yang kemudian memegang
pemerintahan itu tidak lagi menjalankan pemerintahan yang berkeadilan dan untuk
kepentingan rakyat. Tetapi yang diperhatikan adalah kepentingan pribadi. Maka pemerintahan
itu dipegang oleh beberapa orang yang sifat pemerintahannya sangat buruk , ini
menyebabkan bentuk negara yang berubah dari bentuk aristokrasi menjadi
oligarki.
5.
Karena dalam oligarki ini terdapat keadilan, maka
rakyatlha kemudian yang memberontak, mengambilnasib mereka. Negara dimana
pemerintahannya dijalankan oleh rakyat dan yang tujuannya untuk melaksanakan
kepentingan rakyat, maka bentuk negara yang OLIGARKI menjadi DEMOKRASI.
6.
Pada awalnya pemerintahan yang dilaksanakan oleh
rakyat memang baik, karena sangat memperhatikan kepentingan rakyat, dan sangat
menghargai persamaan serta kebebasan. Tetapi kemudian lama-kelamaan, kebebasan
itu tidak dihargai karena menganggap bahwa kebebasan itu merupakan suatu hal
yang biasa, malahan mereka ingin bebas sama sekali dari peraturan-peraturan
yang ada. Akibatnya lalu timbul kekacauan, kebobrokan, korupsi marajela
dimana-mana, sehingga peraturan hokum tidak menjadi kekuatan yang mengikat,
bahkan mereka bebas berbuat sesuka hatinya, masing-masing orang ingin mengatur
dan memerintah. Maka lha bentuk Negara yang demokrasi tadi menjadi okhlorasi.
Dari keadaan
yang serba kacau diatas, timbullah keinginan untuk memperbaiki nasibnya,
bersamaan dengan itu kemudian muncullah seseorang yang berani dan kuat, yang
dengan jalan kekerasan akhirnya dapat memegang kekuasaan. Maka kekuasaan
pemerintahan beralih ke tangan seorang yang tunggal lagi, yang dalam
menjalankan pemerintahannya sangat memerhatikan kepentingan umum, karena mereka
ingin memperbaiki nasib rakyatnya yang sudah bobrok. Maka kembali ke bentuk
negara MONARKI.
Terima kasih, artikelnya sangat membantu
BalasHapus