Selasa, 09 Oktober 2012

Sistem Hukum dan Peradilan Nasional

SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL

NEGARA HUKUM
1.        Sudargo Gautama
Dalam suatu negara hukum, terdapat pembatasan kekuasaan negara terhadap perseorangan. Negara tidak maha kuasa, tidak bertindak sewenang­-wenang. Tindakan-tindakan negara terhadap warganya dibatasi oleh hukum.
2.        Prof. R. Djokosutono, S.H.
Negara hukum menurut UUD 1945 adalah negara yang berdasarkan pada um. Hukumlah yang berdaulat atas negara tersebut. Negara merupakan subjek hukum dalam arti Rechsstaat (badan hukum publik).
3.        Prof. Padmo Wahyono, S.H.
Suatu negara hukum yang ideal pada abad ke-20 ini adalah jika segala tindakan penguasa (negara) selalu dapat dipertanggungjawabkan secara hukum
TUJUAN HUKUM
1)      Prof. Subekti, S.H. mengatakan bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang pokoknya yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
2)      L. J. Van Apeldoorn, tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.
3)      Geny, hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan
4)      Prof. Mr. J. Van Kan hukum bertujuan untuk menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
TUGAS  HUKUM
Sedangkan ditinjau dari tugasnya, Hukum memiliki tugas sebagai berikut :
a.      Menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat.
b.      Menjamin ketertiban, ketentraman,     kedamaian, keadilan, kemakmuran,    kebahagiaan, dan kebenaran.
c.      Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan         masyarakat.
UNSUR NEGARA HUKUM
  1. Menurut  M. Kusnardi, S.H., dan H. Ibrahim, S.H., bahwa unsur-unsur negara hukum dapat dilihat pada negara hukum dalam arti sempit maupun formal.
  2. Dalam arti sempit, pada negara hukum orang hanya mengenal 2 unsur penting, yaitu:
a.    perlindungan terhadap hak asasi manusia
b.    pemisahan kekuasaan
  1. Pada negara hukum dalam arti formal, unsur-unsurnya lebih banyak, yaitu mencakup antara lain:
a.    perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia
b.    pemisahan kekuasaan
c.    c.     setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada peraturan            undang­undang
d.   adanya peradilan administrasi yang berdiri-sendiri
PRINSIP NEGARA HUKUM
1.        Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia
2.        Peradilan yang bebas, tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh sesuatu kekuatan          apapun.
3.        Legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya.

PENGGOLONGAN HUKUM
Berdasarkan Ruang Atau Wilayah Berlakunya, Hukum Terbagi Atas :
1)    Lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di suatu daerah tertentu (Hukum Adat Batak Minangkabau, Jawa, dan      sebagainya).
2)    Nasional, yaitu hukum yang berlaku di suatu negara tertentu (Hukum Indonesia, Malaysia, dan sebagainya)
     3)    Internasianal, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau Perdata lnternasianal, dan        sebagainya.
Berdasarkan Waktu Yang Diaturnya, Hukum Terbagi Atas :
       1.   Hukum yang berlaku sekarang ini atau saat ini (lus Constitutum)     atau hukum positif
       2.  Hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang (lus Constituendum
3.   Hukum antar waktu yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang bertaku saat ini dan hukum berlaku pada masa lalu

Berdasarkan Pribadi Yang Diaturnya, Hukum Terbagi Atas :
1.  Hukum satu golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku hanya bagi satu golongan          tertentu.
2.  Hukum semua golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan warga negara.
       3.   Hukum antar golongan, yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing-masing pihak tunduk pada hukum yang berbeda
Berdasarkan Tugas Dan Fungsinya, Hukum Terbagi Atas :
1. Hukum Material, yaitu hukum yang berisi perintah dan larangan (terdapat di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Perdata, Dagang, dan sebagainya)
     2. Hukum Formal, yaitiu hukum yang berisi tentang tata cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material (terdapat di dalam Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata)
Berdasarkan Wujudnya, Hukum Terbagi Atas :
1.    Hukum Tertulis, yaitu hukum dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam beberapa peraturan negara
2.    Hukum Tidak tertulis, hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu,       seperti hukum adat, konvensi dll
Berdasarkan Isi Masalah Yang Diaturnya, Hukum Terdiri Dari :
1. Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara warga   negara dan negara yang menyangkut kepentingan umum.
2. Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang     yang satu dengan yang lain dan bersifat pribadi
HUKUM PUBLIK
Hukum Publik mengatur hubungan antara warga negara dengannegara yang menyangkut kepentingan umum. Hukum Publik pada dasarnya terdiri dari :
       a) Hukum Tata Negara
       Hukum Tata Negara hanya khusus menyoroti negara tertentu yang mempelajari bentuk negara, bentuk pemerintahan, hak-hak asasi   warga negara, alat-alat perlengkapan negara, dsb
       b) Hukum Administrasi Negara
       Hukum Administrasi Negara lebih menitikberatkan pada hal-hal yang bersifat teknis yang dibuat berdasarkan wewenang yang  diberikan oleh Hukum Tata Negara.
       c) Hukum Pidana
       Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum      dan perbuatan mana diancam dengan sanksi pidana tertentu. Bentuk atau jenis pelanggaran dan kejahatan dimuat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
       d) Hukum Acara
       Hukum Acara dibedakan antara Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata. Dalam Hukum Acara Pidana, diatur tata cara penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, dan penuntutan. Selain itu, dalam Hukum Acara juga diatur siapa-siapa yang berhak melakukan penyitaan, penyidikan, pengadilan mana yang berwenang mengadili dan sebagainya.  
HUKUM PERDATA
Perdata sama artinya dengan warga negara, pribadi, sipil, atau privat. Sumber pokok hukum perdata dalam arti luas mencakup Hukum Dagang dan Hukum Adat. Pada hakikatnya Hukum Perdata dapat digolongkan menjadi :
a)    Hukum Perorangan
adalah himpunan peraturan yang mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapannya memiliki hak­hak serta bertindak sendiri  dalam melaksanakan hak-haknya itu.
b)   Hukum Keluarga
mengatur hubungan keluarga yang terjadi karena adanya perkawinan antara seorang laki-laki dan perempuan yang kemudian melahirkan anak.
                 Hukum keluarga mencakup hal-hal berikut :
                 1)  Kekuasaan orang tua
                 2)  Perwalian
                 3)  Pengampuan
                 4)  Perkawinan
c) Hukum Kekayaan
                 adalah peraturan­peraturan hukum yang mengatur hak dan    kewajiban manusia yang      bernilai      
                      D) Hukum Waris
adalah hukum yang mengatur kedudukan hukum harta kekayaan     seseorang setelah ia meninggal, terutama berpindahnya harta      kekayaan itu kepada orang lain.
            
HUKUM DAGANG DAN HUKUM ADAT
Selain hukum pribadi, hukum keluarga, hukum kekayaan, dan hukum waris, Hukum Privat juga mencakup hukum dagang dan hukum adat.       
Hukum Dagang
hukum yang mengatur soal-soal          perdagangan/perniagaan yang timbul karena tingkah laku manusia (person) dalam perdagangan atau perniagaan.
Hukum Adat
merupakan perbuatan yang diulang-ulang terhadap hal yang sama, yang kemudian diterima dan diakui oleh masyarakat. Contoh hukum adat: tata cara pernikahan daerah Jawa, pembagian warisan di Minangkabau dengan sistem matrilineal atau patrilineal di Batak
                         
HUKUM ISLAM
*      Sebagai Sistem Hukum, Hukum Islam didasarkan pada penetapan Allah dalam Kitab Suci Al Qur’an (Wahyu Allah SWT) dan dijelaskan oleh Nabi Muhammmad SAW sebagai Rasul-Nya melalui Sunnah (Hadits)
*      Ruang lingkup yang diatur oleh Hukum Islam tidak hanya soal hubungan manusia dengan manusia dan benda serta penguasa dalam masyarakat (Muamalah dalam arti luas), tetapi juga mengatur hubungan antara manusia dengan Allah SWT (ibadah).
UNSUR-UNSUR HUKUM
1.         Peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat
2.         Peraturan diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3.         Peraturan bersifat memaksa
4.         Adanya sanksi yang bersifat tegas
UNSUR-UNSUR NEGARA HUKUM
1.         Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia
2.         Pemisahan kekuasaan
3.         Setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan
4.         Adanya peradilan administrasi yang berdiri sendiri
SANKSI-SANKSI HUKUM
A.    Hukuman Pokok, antara lain:
1.     Pidana Mati
2.     Pidana Penjara, terdiri dari:
a.    Seumur hidup
b.   Sementara ( maksimal 20 th dan minimal 1 th ) atau pidana penjara selama waktu tertentu.
3.     Pidana kurungan ( minimal 1 hari, maksimal 1 tahun )
B.  Hukuman Tambahan, antara lain:
1.     Pencabutan hak-hak tertentu
2.     Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu
3.     Pengumuman keputusan hakim,
            SUMBER HUKUM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar