SISTEM
HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
NEGARA HUKUM
1.
Sudargo Gautama
Dalam suatu negara hukum, terdapat pembatasan
kekuasaan negara terhadap perseorangan. Negara tidak maha kuasa, tidak
bertindak sewenang-wenang. Tindakan-tindakan negara terhadap warganya dibatasi
oleh hukum.
2.
Prof. R. Djokosutono, S.H.
Negara hukum menurut UUD 1945 adalah negara yang
berdasarkan pada um. Hukumlah yang berdaulat atas negara tersebut.
Negara merupakan subjek hukum dalam arti Rechsstaat (badan hukum publik).
3.
Prof. Padmo Wahyono, S.H.
Suatu negara hukum yang ideal pada abad ke-20 ini
adalah jika segala tindakan penguasa (negara) selalu dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum
TUJUAN HUKUM
1) Prof. Subekti, S.H.
mengatakan
bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang pokoknya yaitu mendatangkan
kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
2)
L. J.
Van Apeldoorn, tujuan hukum
ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki
perdamaian.
3)
Geny,
hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan
4) Prof. Mr. J. Van Kan
hukum
bertujuan untuk menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya
kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
TUGAS
HUKUM
Sedangkan ditinjau dari tugasnya, Hukum
memiliki tugas sebagai berikut :
a.
Menjamin kepastian hukum bagi setiap
orang di dalam masyarakat.
b.
Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagiaan, dan kebenaran.
c.
Menjaga jangan sampai terjadi perbuatan
main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
UNSUR NEGARA HUKUM
- Menurut M. Kusnardi, S.H., dan H. Ibrahim, S.H., bahwa unsur-unsur negara hukum dapat dilihat pada negara hukum dalam arti sempit maupun formal.
- Dalam arti sempit, pada negara hukum orang hanya mengenal 2 unsur penting, yaitu:
a. perlindungan
terhadap hak asasi manusia
b. pemisahan
kekuasaan
- Pada negara hukum dalam arti formal, unsur-unsurnya lebih banyak, yaitu mencakup antara lain:
a. perlindungan
terhadap hak-hak asasi manusia
b. pemisahan
kekuasaan
c. c. setiap tindakan pemerintah harus didasarkan
pada peraturan undangundang
d. adanya
peradilan administrasi yang berdiri-sendiri
PRINSIP NEGARA HUKUM
1. Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi
manusia
2. Peradilan yang bebas, tidak
memihak serta tidak dipengaruhi oleh sesuatu kekuatan
apapun.
3. Legalitas dalam arti hukum dalam segala
bentuknya.
PENGGOLONGAN HUKUM
Berdasarkan
Ruang Atau Wilayah Berlakunya, Hukum Terbagi Atas :
1) Lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku di
suatu daerah tertentu (Hukum Adat Batak Minangkabau, Jawa, dan sebagainya).
2) Nasional, yaitu hukum yang berlaku di suatu negara tertentu (Hukum Indonesia, Malaysia, dan sebagainya)
3) Internasianal,
yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau Perdata
lnternasianal, dan sebagainya.
Berdasarkan
Waktu Yang Diaturnya, Hukum Terbagi Atas :
1.
Hukum yang berlaku sekarang ini atau saat ini (lus Constitutum) atau hukum positif
2.
Hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang (lus Constituendum
3. Hukum antar waktu yaitu hukum yang mengatur
suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang bertaku saat ini dan hukum berlaku
pada masa lalu
Berdasarkan Pribadi Yang Diaturnya,
Hukum Terbagi Atas :
1. Hukum satu golongan, yaitu hukum yang mengatur dan berlaku hanya
bagi satu golongan tertentu.
2. Hukum semua golongan, yaitu
hukum yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan warga negara.
3. Hukum antar
golongan, yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing-masing
pihak tunduk pada hukum yang berbeda
Berdasarkan Tugas Dan Fungsinya, Hukum
Terbagi Atas :
1.
Hukum Material, yaitu hukum yang berisi perintah dan
larangan (terdapat di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Perdata, Dagang,
dan sebagainya)
2. Hukum
Formal, yaitiu hukum yang berisi tentang tata cara melaksanakan
dan mempertahankan hukum material (terdapat di dalam Hukum Acara Pidana, Hukum
Acara Perdata)
Berdasarkan Wujudnya, Hukum Terbagi Atas
:
1.
Hukum
Tertulis, yaitu hukum dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam beberapa
peraturan negara
2.
Hukum Tidak
tertulis, hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam
keyakinan masyarakat tertentu, seperti hukum adat, konvensi dll
Berdasarkan Isi Masalah Yang Diaturnya,
Hukum Terdiri Dari :
1. Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan
antara warga negara dan negara yang menyangkut
kepentingan umum.
2. Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan
antara orang yang satu dengan yang
lain dan bersifat pribadi
HUKUM PUBLIK
Hukum Publik mengatur hubungan antara warga negara
dengannegara yang menyangkut kepentingan umum.
Hukum Publik pada dasarnya terdiri dari
:
a) Hukum
Tata Negara
Hukum Tata Negara hanya khusus menyoroti negara tertentu yang mempelajari
bentuk negara, bentuk pemerintahan, hak-hak asasi warga negara, alat-alat
perlengkapan negara, dsb
b) Hukum
Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara lebih menitikberatkan pada hal-hal yang
bersifat teknis yang dibuat berdasarkan wewenang yang diberikan oleh Hukum Tata Negara.
c) Hukum
Pidana
Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur
pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum dan perbuatan mana diancam dengan sanksi
pidana tertentu. Bentuk atau jenis pelanggaran dan kejahatan dimuat di dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
d) Hukum
Acara
Hukum Acara dibedakan antara Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara
Perdata. Dalam Hukum Acara Pidana, diatur tata cara penangkapan, penahanan,
penyitaan, penggeledahan, dan penuntutan. Selain itu, dalam Hukum Acara juga
diatur siapa-siapa yang berhak melakukan
penyitaan, penyidikan, pengadilan mana yang berwenang mengadili dan sebagainya.
HUKUM PERDATA
Perdata sama artinya dengan warga negara,
pribadi, sipil, atau privat. Sumber pokok hukum perdata dalam arti luas
mencakup Hukum Dagang dan Hukum Adat. Pada hakikatnya Hukum Perdata dapat
digolongkan menjadi :
a) Hukum Perorangan
adalah himpunan peraturan yang mengatur
tentang manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapannya memiliki hakhak
serta bertindak sendiri dalam melaksanakan
hak-haknya itu.
b) Hukum Keluarga
mengatur hubungan keluarga yang terjadi karena
adanya perkawinan antara seorang laki-laki dan perempuan yang kemudian
melahirkan anak.
Hukum
keluarga mencakup hal-hal berikut :
1) Kekuasaan
orang tua
2) Perwalian
3) Pengampuan
4) Perkawinan
c) Hukum
Kekayaan
adalah
peraturanperaturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai
D) Hukum Waris
adalah hukum yang mengatur kedudukan hukum harta
kekayaan seseorang setelah ia
meninggal, terutama berpindahnya harta kekayaan
itu kepada orang lain.
HUKUM DAGANG DAN HUKUM ADAT
Selain
hukum pribadi, hukum keluarga, hukum kekayaan, dan hukum waris, Hukum Privat
juga mencakup hukum dagang dan hukum adat.
Hukum Dagang
hukum
yang mengatur soal-soal perdagangan/perniagaan
yang timbul karena tingkah laku manusia (person) dalam perdagangan atau
perniagaan.
Hukum Adat
merupakan
perbuatan yang diulang-ulang terhadap hal yang sama, yang kemudian diterima dan
diakui oleh masyarakat. Contoh hukum adat: tata cara pernikahan daerah Jawa,
pembagian warisan di Minangkabau dengan sistem matrilineal atau patrilineal di
Batak
HUKUM ISLAM
Sebagai Sistem
Hukum, Hukum Islam didasarkan pada penetapan Allah dalam Kitab Suci Al Qur’an
(Wahyu Allah SWT) dan dijelaskan oleh Nabi Muhammmad SAW sebagai Rasul-Nya
melalui Sunnah (Hadits)
Ruang lingkup
yang diatur oleh Hukum Islam tidak hanya soal hubungan manusia dengan manusia
dan benda serta penguasa dalam masyarakat (Muamalah
dalam arti luas), tetapi juga mengatur hubungan antara manusia dengan Allah SWT
(ibadah).
UNSUR-UNSUR
HUKUM
1.
Peraturan yang mengatur tingkah laku
manusia dalam masyarakat
2.
Peraturan diadakan oleh badan-badan
resmi yang berwajib
3.
Peraturan bersifat memaksa
4.
Adanya sanksi yang bersifat tegas
UNSUR-UNSUR NEGARA HUKUM
1.
Perlindungan terhadap Hak Asasi
Manusia
2.
Pemisahan kekuasaan
3.
Setiap tindakan pemerintah harus
didasarkan pada peraturan perundang-undangan
4.
Adanya peradilan administrasi yang
berdiri sendiri
SANKSI-SANKSI HUKUM
A.
Hukuman Pokok, antara lain:
1.
Pidana Mati
2.
Pidana Penjara, terdiri dari:
a.
Seumur hidup
b.
Sementara ( maksimal 20 th dan minimal 1
th ) atau pidana penjara selama waktu tertentu.
3.
Pidana kurungan ( minimal 1 hari,
maksimal 1 tahun )
B.
Hukuman Tambahan, antara lain:
1.
Pencabutan hak-hak tertentu
2.
Perampasan (penyitaan) barang-barang
tertentu
3.
Pengumuman keputusan hakim,
SUMBER HUKUM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar