Senin, 28 Mei 2012

Pengertian Dasar Negara


Istilah dasar dan Negara terbentuk dari dua kata yaitu dasar dan Negara. Dalam kamus umum bahasa Indonesia, kata dasar berarti ; 1) bagian yang terbawah; 2} alas, pondamen; 3) asas, pokok atau pangkal (suatu pendapat atau aturan, dsb). Sedangkan kata Negara berarti : 1) persekutuan bangsa dalam satu daerahyang tentu batas-batasnya yang diperintah dan diurus oleh badan pemerintahan yang teratur. 2) daerah dalam lingkungan satu pemerintah yang teratur. Dalam ensiklopedia Indonesia, kata dasar (filsafat) berarti asal yang pertama, yang menjadi pokok (induk) dari pikiran-pikiran lain (substran). Apabila dikaitkan dengan Negara, kata dasar Negara berarti pedoman dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan ketatanegaraan Negara yang meliputi berbagai bidang kehidupan. Dasar Negara merupakan suatu norma dasar dalam penyelenggaraan bernegara. Sebagai norma dasar-dasar Negara menjadi norma hokum tertinggi atau sumber dari segala sumber hokum dalam suatu Negara.
Menurut Hans Kelsen (ahli filsafat hukum) menyatakan bahwa norma hukum itu berjenjang atau bertingkat. Suatu norma hukum berdasar pada norma hukum yang lebih tinggi, dan bersumber lagi pada norma hukum yang lebih tinggi lagi, demikian seterusnya sampai pada norma dasa / norma yang tertinggi dalam suatu negara disebut “Grundnorm”. Jadi Grandnorm merupakan puncak dalam kesatuan tata hukum / norma-norma hukum yang berlaku disuatu negara.
Hans Nawiasky (murid Hans Kelsen) mengembangkan lebih lanjut teori jenjang norma hukum disuatu negara itu berkelompok-kelompokkedalam 4 tingkat, yaitu :
1.staatfundamentalnorm atau norma fundamental negara.
2.staatgrundgesetz atau aturan dasar / pokok negara.
3.formellgesetz atau undang-undang.
4.verordnung and autonome satzung atau aturan pelaksana dan aturan otonom.
         Jadi menurut Hans Nawiyasky, norma hukum tertinggi dan merupakan kelompok pertama disebut staatfundamentalnorm atau fundamental negara. Notonegoro SH. Menamakan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental. Joeniarto menyebutnya sebagai norma pertama, dan Hamid S. Attamimi menyebutnya sebagai cita hukum (rechts-idee). Norma fundamental ini ditetaokan oleh masyarakat / pembentuk negara dan menjadi landasan dasar filosofi yang mengandung kaidah-kaidah dasar bagi pembentukan norma-norma hukum dibawahnya atau bagi pengaturan negara lebih lanjut.

2 komentar:

  1. terimakasih udah mengingatkan kembali tentang Dasar Negara. materi ini hanya saya dapatkan saat jadi siswa dulu.. sekarang udah jarang dapat materi2 seperti ini. -salkomsel- www.eljihadi.com

    BalasHapus
  2. Sama2, materi ini saya sajikan sebagai tambahan untuk murid2 sy yang masih belajar tentang dasar negara dan konstitusi, semoga ada manfaatnya.... Amin

    BalasHapus