Jumat, 11 November 2011

Hak Asasi Manusia

HAK ASASI MANUSIA
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (John Locke)
Macam-Macam Hak Asasi Manusia
Menurut UUD 45 (amandemen I-IV) Hak asasi manusia yang terdiri dari :
1.  hak kebebasan utnuk mengeluarkan pendapat
2.  hak kedudukan yang sama di dalam hukum
3.  hak kebebasan berkumpul
4.  hak kebebasan beragama
5.  hak penghidupan yang layak
6.  hak kebebasan berserikat
7.  hak memperoleh pengajaran atau pendidikan
Secara Operasional beberapa bentuk HAM terdapat dalam UU Nomor 39
tahun 1999 tentang HAM sebagai berikut:
1.  hak untuk hidup
2.  hakberkeluarga dan melanjutkan keturunan
3.  hak mengembangkan diri
4.  hak memperoleh keadilan
5.  hak atas kebebasan pribadi
6.  hak atas rasa aman
7.  hak atas kesejahteraan
8.  hak turut serta dalam pemerintahan
9.  hak wanita
10.  hak anak
HAM MENURUT SIFATNYA
1. Personal rights
  hak pribadi yang meliputi kemerdekaan bersikap, bertindak/bergerak, berpendapat, memeluk agama/idealisme, hubungan seks, dsb
2. Political rights
  hak politik pemerintahan yang meliputi turut memilih dan dipilih, mendirikan partai politik, demonstrasi, berpartisipasi dalam politik, dan sebagainya.
3. Property rights
  hak asasi ekonomi yang meliputi hak milik benda, membeli dan menjual, mengadakan janji dagang dan sebagainya, tanpa campur tangan pemerintah secara berlebihan, kecuali peraturan bea cukai, pajak, dan pengaturan perdagangan pemerintahan.
4. Social and cultural rights
  hak masyarakat dan budaya yang meliputi hak memilih pendidikan dan pengajarandan mengembangkan kebudayaan yang disukai
5. Rights of legal equality
  hak mendapat perlakuan yang sama menurut hukum dan kedudukan sederajat di hadapan hukum dan pemerintahan.
6. Procedural rights
  hak tata cara peradilan dan jaminan perlindungan yang meliputi proses dan prosedur tata cara peradilan menurut peraturan yang sah dan legal sebagai bukti pelaksanaan HAM, misalnya perihal penahanan, penggeledahan, peradilan, dan vonis.
PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA
Periode 1945-1950
 Pemikiran HAM pada periode awal kemerdekaan masih menekankan pada hak untuk merdeka (self determination), hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen.
Periode 1950-1959
  dalam perjalanan negara Indonesia dikenal dengan sebutan periode demokrasi parlementer. Pemikiran HAM pada periode ini mendapatkan momentum yang sangat membanggakan, karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal atau demokrasi parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik
Periode 1959-1966
Pada periode ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem Demokrasi Terpimpin. Akibat dari sistem ini Presiden melakukan tindakan inkonstitusional baik pada tataran suprastruktur politik maupun dalam tataran infrastruktur politik. Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi sikap restriktif (pembatasan yang ketat oleh kekuasaan) terhadap hak sipil dan hak politik warga negara.
Periode 1966-1998
pada sekitar awal tahun 1970-an sampai periode akhir 1980-an persoalan HAM di Indonesia mengalami kemunduran, karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi dan ditegakkan. Pemikiran elit penguasa pada masa ini sangat diwarnai oleh sikap penolakannya terhadap HAM sebagai produk Barat dan individualistik serta bertentangan dengan paham kekeluargaan yang dianut bangsa Indonesia.
Menjelang Periode 1990-an nampak memperoleh hasil yang menggembirakan karena terjadi pergeseran strategi pemerintah dari represif dan defensif ke strategi akomodatif terhadap tuntutan yang berkaitan dengan penegakan HAM. Salah satu sikap akomodatif pemerintah terhadap tuntutan penegakan HAM adalah dibentuknya KOMNAS HAM
Periode 1998 - sekarang
           Pergantian rezim pemerintahan pada tahun 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia.
         Pada masa pemerintahan Habibie, penghormatan dan pemajuan HAM mengalami perkembangan yang sangat signifikan yang ditandai oleh:
a. adanya TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM dan
b. disahkannya (diratifikasi) sejumlah konvensi HAM yaitu:
         1.Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakuan Kejam   lainnya   dengan UU No. 5/1999
         2.  Konvensi ILO No. 87 tentang kebebasan berserikat dan perlindungan   hak untuk berorganisasi dengan kepperes No. 83/1998
         3.  Konvensi ILO No. 105 tentang penghapusan kerja paksa dengan UU   No. 19/1999
         4.  Konvensi ILO No. 111 tentang diskriminasi dalam pekerjaan dan   jabatan dengan UU No. 21/1999
         5.  Konvensi ILO No. 138 tentang usia minimum untuk diperbolehkan   bekerja dengan UU No. 20/1999.
HAMBATAN DAN TANTANGAN DALAM PENEGAKAN HAM DI INDONESIA
Penegakan hak asasi manusia sangat dipengaruhi  oleh beberapa faktor, di antaranya:
1).    Instrumen HAM (peraturan yang berhubungan  dengan HAM).
2).    Aparatur pemerintah, seperti kejaksaan, kepolisian, Hakim
           3).    Proses Peradilan hak sesuai Manusia seperti tata cara     penangkapan,   perlindungan        saksi dan sebagainya.
Tantangan dan hambatan penegakan HAM di Indonesia, di antaranya adalah:
1).   Rendahnya pemahaman warganegara tentang arti penting HAM.   Sehingga sering kita jumpai pelanggaran-pelanggaran yang   dilakukan warganegara satu terhadap warganegara lain, seperti   pencurian, penodongan, penganiayaan ringan dan sebagainya.
2).   Rendahnya kualitas mental aparat penegak Hukum di Indonesia   seperti Kasus Korupsi, Kolusi, yang dilakukan oleh aparat   penegak hukum.
            3).   Lemahnya instrumen penegakan hukum dan HAM di   Indonesia
HAM DALAM PERUNDANG-UNDANGAN RI
1. UU No.5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
2.UU No. 5 tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, Perlakuan atau Penghukuman Yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat.
3. UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
4. UU No. 9 tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat.
5. UU No. 11 tahun 1998 tentang Amandemen terhadap UU No. 25 tahun 1997 tentang Hubungan Perburuhan.
6. UU No. 19 tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 105 tentang Penghapusan Pekerja secara Paksa.
7. UU No. 20 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 138 tentang Usia Minimum Bagi Pekerja.
8. UU No. 21 tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 11 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan.
9. UU No. 26 tahun 1999 tentang Pencabutan UU No. 11 tahun 1963 tentang Tindak Pidana Subversi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar